Saturday 26 April 2014

Analisis Kasus Politik Uang dalam Pemilu 2014



Analisis Kasus Politik Uang
Berdasarkan Pancasila sebagai Etika Politik



A.    Latar belakang

Pesta domkrasi 2014 kali ini merupakan media bagi masyarakat untuk menyalurkan peran kedaulatan rakyatnya.Tidak jarang terjadi pemanfaatan peluang bagi para calon wakil rakyat di parlemen untuk memperoleh bagian kursi empuk di pemerintahan.
Sehubungan dengan hal itu, peraturan penyenggaraan pemilu dibuat dengan rapi.Akan tetapi, dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan yang terjadi.Sehingga dengan kekurangan hukum atau aturan ini, banyak peserta dalam pemilu yang melakukan berbagai macam cara untuk mendapat banyak suara. Termasuk di dalamnya adalah praktek politik uang yang merupakan cara yang paling nge-trend bahkan menjadi jalan yang turun temurun di Indonesia ini. Hal ini seakan menjadi sebuah warisan dalam mencari simpati rakyat.
Pada tanggal 9 April lalu merupakan sebuah moment bagi para kontestan pemilu untuk berebut suara agar dapat duduk di kursi empuk dewan legeslatif. Berbagai macam cara di lakukan agar mendapat simpati dan dukungan dari calon pemilih, banyak diantara CALEG yang jor-joran mengasih bantuan dari mengisi kas RT sampai betoni sasi jalan bahkan bentuk yang lainnya.

B.     Tujuan
Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah:
1.      Menganalisis kasus praktek politik uang sebagai salah satu contoh kasus pelanggaran etika berpolitik.
2.      Menjelaskan beberapa realitas dari penyebab terjadinya praktek politik uang dalampemilu tanggal Sembilan april lalu.
C.    Rumusan Masalah
1.      Mengapa praktek politik uang masih terus terjadi dalam penyelenggaran pesta demokrasi di Indonesia? Sedangkan, dasar hukum pelaksanaannya bersumber pada Pancasila sebagai dasar atau pedoman dalam etika berpolitik.
PEMBAHASAN
A.                Pengertian
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Politik uang sebenarnya akan menyebabkan nilai-nilai demokrasi luntur. Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak yang seolah-olah mendukung politik uang ini.Politik uang harus tidak ada.Kalau masih terjadi dan sulit dibendung, maka perlu adanya pengaturan secara rinci melalui undang-undang.Seperti isu yang terjadi baru-baru ini, pada acara kampanye Hanura beberapa waktu yang lalu (walau belum tentu dilakukan oleh pihak Hanura atau tanpa sepengetahuan pimpinan Hanura) berupa pemberian uang bensin atau sebagai ganti uang transport simpatisan yang hadir pada acara kampanye tersebut. Kejadian seperti ini dapat memancing pihak lain untuk melakukan hal serupa. Apabila tidak dibendung dengan sebuah kesepakatan bersama atau dengan perincian undang-undang, maka akan "bergerak" menjadi "liar". Ini berbahaya.Maka pihak yang berwenang perlu mencari inisiatif untuk menangani masalah ini.Misalnya dengan suatu pengaturan tertentu.Hingga pemilu saat ini, pihak yang kontra terhadap politik uang masih kesulitan untuk "menghalaunya".
B.     Contoh Kasus
Sumber Berita:kabarsumatera.com

Bagi-Bagi Uang Rp 200 Ribu Per Kepala, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Panwaslu

PAGARALAM – Upaya menjunjung tinggi pesta demokrasi yang baik dan bersih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang digelar Rabu lalu (9/4), tampaknya tak selesai sampai di sini. Sejumlah warga Bedeng Munir RT 05 RW 02, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, datangi kantor Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan politik uang (Money Politic), Ahad (13/4/2014).
Warga melaporkan M Fadli, Caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 2 Pagaralam Selatan, ke Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan money politik yang dilakukan timses terhadap puluhan warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Zakaria didampingi Anwar dan Fadli, warga setempat mengatakan, menjelang pelaksanaan hari pencoblosan, Senin lalu (7/4/2014) sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah warga Bedeng Munir RT 01 hingga RT 05 Kelurahan Besemah Serasan, diduga telah menerima uang sebesar Rp. 200 ribu per orang untuk memilih Caleg dari Partai Nasdem M Fadli.
“Kami melaporkan adanya tindak pidana Pemilu kepada Panwaslu Kota Pagaralam.Nomor Laporan: 03/LP/PILEG/IV/2014, terkait adanya dugaan Money Politic yang dilakukan timses Caleg Partai Nasdem M Fadli,” kata Zakaria, kemarin.
Dikatakan Zakaria,  sejumlah calon pemilih yang menerimah uang balas jasa dari timses caleg Nasdem tersebut, diantaranya Yudha, Riki, Supri Yasin, Nur Hasanah,  warga Kampung Kenangga RT 5 RW 2 Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Sedangkan timses caleg, diduga telah melakukan kecurangan tersebut, yakni  Hero Sakti, Jojon dan Andi Jawer. Ketiga oknum tersebut merupakan warga Bedeng Munir RT 2 RW 1, Kelurahan Besemah Serasan.
“Timses Caleg Nasdem (M Fadli)  langsung mendatangi rumah warga setempat, diduga telah membagikan sejumlah uang  kepada calon pemilih, Senin (7/4) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Jakok seraya berujar diminta kepada pihak terkait agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan seadil-adilnya.
Ditambahkan Anwar, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) kepada Panwaslu Kota Pagaralam mulai dari karti nama caleg, sejumlah uang, rekaman suara dan lainnya.
“Bagaimana di Bumi Besemah ini akan terbebas dari korupsi, bila calon pemimpinnya saja sudah melatih masyarakat untuk berbuat curang,” ujarnya. Sementara itu, salah seorang warga setempat yang minta namanya dirahasiakan menegaskan, dirinya bersama warga lainnya didatangi  timses caleg M Fadli dari Partai Nasdem. “Saya didatangi timses caleg Nasdem, mereka meminta agar saya dan keluarga memilih jagoannya,” ujarnya seraya berkata jika masalah ini diangkat kepermukaan dirinya siap untuk bersaksi.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Pagaralam Haidir Murni SH membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan politik uang yang terjadi di RT05 RW 02 Kampung Kenanga Simpang Asam, Kelurahan Besemah Serasan.Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan timses M Fadli, Caleg Partai Nasdem Dapil 2, Pagaralam Selatan.
“Kita sudah menerima laporan warga setempat terkait adanya tindak pidana Pemilu, dengan Nomor Laporan : 03/LP/Pileg/IV/2014,” tegasnya seraya berkata kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Pagaralam, yang berani mengungkap adanya dugaan politik uang.
Meski begitu lanjut Haidir, segala sesuatunya butuh proses agar permasalahan tersebut  dapat diungkap kebenarannya. “Kita langsung kroscek ke lapangan dengan menurunkan tim terpadu guna menindaklanjuti kebenarannya,” tegas Haidir seraya berkata diminta kepada warga untuk bersabar agar proses pengungkapan tindak pidana pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
C.    Analisis
a.      Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu, seharusnya mempelajari undang-undang pemilu.Apabila ada hal "yang mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.
b.      Pancasila Sebagai etika politik
Dasar Teori:
Sebagaimana telah dijelaskan pada materi Pancasila sebagai Etika Politik, terdapat beberapa point penting yang diambil yaitu, pengertian dan hubungnan antara nilai, norma, dan moral dalam konteks Pancasila sebagi Etika Politik.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih onjektif sehingga lebih memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral, maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh intergritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang mengawalnya.Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang disamakan begitu saja. Akan tetapi, etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh seseorang. Wewenang itu dipandang berada ditangan pihak yang memberika ajaran moral.
   Sila pertama “Ketuhanan yang Maha Esa” serta sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri dijalankan sesuai dengan:
a.)    Asas legalitas (legitimasi hukum)
b.)    Disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis)
c.)    Dilaksankan berdasarkan prinsip-prinsi[ moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral)
c.       Analisis berdasarkan Teori Pancasila sebagai Etika Politik
           Terkait dengan kasus yang dilakukan oleh M Fadli, Caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) 2 Pagaralam Selatan, warga melporakan tindakannya itu ke Panwaslu Kota Pagaralam terkait dugaan money politik yang dilakukan timses terhadap puluhan warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.
           Dalam hal ini sangat terlihat jelas bahwa tindakannya itu menyalahi aturan etika politik. Dalam hal ini adanya ketidak sesuaian dengan asas kekuasaan yang berdasarkan  asas demokrasi.
           Sebagai mana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat”. Hal ini menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang tata  peraturannya diatur melalui undang-undang.
           Tindakan Caleg M. Fadli seakan membeli kedaulatan rakyat dengan uang.Hal ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran etika politik, bahwa amanah seorang pemimpin atau wakil rakyat merupakan sebuah tanggung jawab yang diberikan daripada rakyat kepada orang yang dipercayainya, bukan malah sebaliknya yaitu dengan cara membeli amanah atau tanggung jawab dari rakyat seakan kekuasaan berasal dari uang bukan dari rakyat.
           Hal ini memang benar sebagaimana dikatakan oleh  Anwar, “Bagaimana di Bumi Besemah ini akan terbebas dari korupsi, bila calon pemimpinnya saja sudah melatih masyarakat untuk berbuat curang,” ujarnya.
d.      Analisis Sebab
Penyebab dari politik uang ini, berdasarkan arah terjadinya dapat dibagi menjadi dua: Pertama, karena keinginan caleg untuk menang. Kedua, karena keinginan pemilih untuk menerima.
Sedangkan berdasarkan maraknya terjadinya dapat dibagi menjadi tiga: Pertama, tingkat kemakmuran rakyat masih rendah. Kedua, pengaruh ajaran kapitalis.Ketiga, gagalnya ajaran kebahagiaan atau dengan kata lain kekayaan yang diperoleh anggota legislatif.
Hal ini juga serupa dengan kasus Caleg M Fadli di Pagalaram tadi.Mungkin juga karena keinginan caleg dengan kekayaan dan sifat kapitalisnya untuk menang dan bisa juga karena keinginan masyarakat untuk menerima uang tersebut karena kondisi kemakmuran atau kesejahteraan yang masih rendah.
Sehubungan dengan masalah ini (Politik Uang), terdapat beberapa pihak yang pro dan kontra terkait dengan aturan pemberian ini seperti:
1.      Pembatasan nominal uang atau nilai nominal barang jika diuangkan. Misalnya, maksimal Rp.20.000,- dan sekali.
2.      Waktu pemberian. Kapan waktu yang boleh untuk memberi dan kapan tidak lagi boleh memberi. Misalnya, pada masa tenang sudah tidak ada toleransi jika masih ada yang melakukan pemberian.
3.      Momen pemberian. Misalnya: Pemberian hanya bisa dilakukan pada acara-acara tertentu dari partai, seperti acara kampanye atau rapat terbuka partai. Sehingga, pemberian yang dilakukan diluar acara partai yang dilakukan oleh orang-orang partai atau orang-orang suruhannya termasuk kategori yang tidak bisa dikecualikan.
Akan tetapi, dalam kasus Caleg M Fadli Pagaralam, tidak memenuhi aturan tersebut. Seperti pada point pertama, uang yang diberikan kepada warga lebih dari Rp. 20.000,-. Dalam kenyataannya, warga Bedeng Munir tadi mendapat uang sebesar Rp. 200.00,- sehingga dalam kenyataan ini, kasus tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran etika politik.
KESIMPULAN

Sebab masih berkembangnya praktik politik uang dapat disimpulkan diantaranya:
1.      Kesadaran moral yang rendah dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai etika politik.
2.      Adanya keinginan caleg untuk menang.
3.      Adanya keinginan pemilih untuk menerima.
4.      Tingkat kemakmuran rakyat masih rendah
5.      Adanya kekayaan Caleg yang melimpah
Solusi penyelesaiana dalah memperbaiki sistem peraturan yang masih kurang lengkap dan perlu disempurnakan.Karena adanya kelemahan aturan ini, para caleg bisa memanfaatkan peluang kesempatan untuk mendapat simpati dan suara rakyat dengan jalan yang tidak benar seperti halnya money politik yang dilakukan oleh Caleg M. Fadli di Pagaralam, Sumatera.
Selain itu internalisasi Pancasila sebagai etika politik harus lebih dikuatkan dengan dasar hukum yang lebih jelas.


No comments:

Post a Comment